KUPANG, POTRETNTT.CO.ID – Pelaku usaha ekspedisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak pemerintah menghentikan sementara penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang diduga melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL). Mereka menilai penerapan aturan tanpa mempertimbangkan kondisi geografis wilayah kepulauan berpotensi memicu lonjakan biaya logistik, mengganggu distribusi barang, hingga mengancam kelancaran pengiriman kebutuhan pokok ke daerah terdampak bencana.
Desakan tersebut disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi NTT. Para pelaku usaha meminta adanya rekomendasi resmi kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar penindakan dihentikan sementara selama masa sosialisasi dan penyesuaian kebijakan.
Sekretaris Forum Ekspedisi NTT, Herry Boli, menegaskan bahwa pelaku usaha tidak menolak kebijakan ODOL. Namun, ia mempertanyakan penindakan yang disebut sudah berlangsung di lapangan ketika pelaku usaha masih mengharapkan tahapan sosialisasi pada 2026 dijalankan secara konsisten.
“Pada prinsipnya, kami dari pelaku usaha ekspedisi ini tidak menolak pemberlakuan ODOL. Pada tahapan ini, tahun 2026 tetap sosialisasi. Tetapi kenyataan di lapangan, sudah ada penindakan-penindakan yang dilakukan oleh KSOP maupun pelarangan dari pihak lain,” ujar Herry.
Menurutnya, pelaku usaha telah menyampaikan aspirasi kepada Komisi IV DPRD NTT agar rekomendasi penghentian sementara penindakan segera disampaikan kepada instansi berwenang.
Herry berharap rekomendasi tersebut tidak berhenti pada pembahasan dalam forum RDP, tetapi segera ditindaklanjuti melalui surat atau keputusan resmi yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
“Harapan kami, rekomendasi yang diberikan oleh Komisi IV ini tidak sebatas wacana. Agar proses pendistribusian logistik ke wilayah Nusa Tenggara Timur ini kembali berjalan seperti semula,” tegasnya.
Persoalan ODOL di NTT bukan sekadar perdebatan mengenai batas dimensi dan muatan kendaraan. Bagi pelaku usaha ekspedisi, kebijakan tersebut bersinggungan langsung dengan tingginya biaya penyeberangan antarpulau, keterbatasan kapasitas kapal, serta biaya operasional kendaraan.
Herry mengungkapkan bahwa tiket penyeberangan menuju wilayah Flores dapat mencapai Rp3,5 juta untuk sekali perjalanan atau sekitar Rp7 juta untuk pulang-pergi.
Pada saat yang sama, pembatasan muatan yang ia gambarkan dalam wawancara membuat kapasitas angkut kendaraan yang sebelumnya mencapai 10 hingga 12 ton harus dikurangi menjadi sekitar tujuh ton.
Kondisi ini dinilai menekan kemampuan pengusaha untuk menutup biaya operasional. Dengan asumsi tarif angkutan Rp1.000 per kilogram, kendaraan bermuatan tujuh ton hanya menghasilkan pendapatan kotor sekitar Rp7 juta untuk satu kali pengiriman.
Nilai tersebut setara dengan biaya tiket penyeberangan pulang-pergi yang dicontohkannya, bahkan belum memperhitungkan bahan bakar, upah sopir, gaji karyawan, serta pengeluaran operasional lainnya.
“Kalau kami menggunakan kendaraan dengan muatan ODOL hingga Rp7 juta, maka kami bekerja hanya untuk biaya tiket. Bagaimana operasionalnya? Bagaimana gaji karyawan?” kata Herry.
Perhitungan tersebut menggambarkan kekhawatiran pelaku usaha bahwa pembatasan muatan, jika tidak disertai penyesuaian skema operasional dan biaya transportasi, dapat membuat pengiriman barang semakin tidak ekonomis.
Dampak berikutnya adalah bertambahnya jumlah kendaraan yang dibutuhkan untuk mengangkut barang dalam volume yang sama.
Herry mencontohkan, apabila sebelumnya pengangkutan 40 ton beras dapat dilakukan menggunakan tiga hingga empat kendaraan, pembatasan muatan menjadi tujuh ton per kendaraan secara matematis membutuhkan sedikitnya enam kendaraan.
Penambahan armada tersebut berpotensi meningkatkan biaya pengangkutan, memperpanjang waktu distribusi, serta menambah tekanan terhadap kapasitas layanan kapal penyeberangan.
“Makanya akhirnya tidak seimbang lagi. Makan waktu, sedangkan kapasitas kapal kita juga terbatas,” ujarnya.
Bagi NTT yang bergantung pada transportasi laut untuk menghubungkan wilayah antarpulau, persoalan ini dinilai perlu ditangani secara terukur. Sebab, hambatan pada satu mata rantai transportasi dapat berimbas pada kelancaran pasokan barang ke wilayah tujuan.
Meski demikian, besaran dampak terhadap tarif barang dan waktu pengiriman masih memerlukan perhitungan lebih lanjut dari pemerintah dan pelaku usaha berdasarkan kondisi masing-masing rute.
Di tengah polemik tersebut, pelaku usaha ekspedisi juga menyoroti kemungkinan terganggunya distribusi kebutuhan pokok, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah terdampak bencana.
Herry menyebut larangan di kawasan Pelabuhan Bolok Kupang NTT turut berdampak pada truk pengangkut sembako untuk kebutuhan penanganan bencana.
“Kami berharap pengiriman logistik ke wilayah Nusa Tenggara Timur itu kembali normal seperti semula,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena kelancaran distribusi logistik merupakan kebutuhan mendasar, terutama ketika masyarakat membutuhkan pasokan bahan pangan dan barang penting dalam situasi darurat.
Karena itu, pelaku usaha meminta pemerintah memastikan penerapan kebijakan transportasi tidak menimbulkan hambatan yang tidak perlu terhadap pengiriman barang kebutuhan masyarakat.
Herry mengapresiasi Komisi IV DPRD NTT yang telah memfasilitasi penyampaian aspirasi pelaku usaha melalui RDP. Ia mengatakan, para pelaku usaha sebelumnya telah menghentikan sementara aktivitas penyeberangan selama kurang lebih dua minggu sebagai bentuk respons terhadap persoalan penerapan ODOL di lapangan.
Menurutnya, pelaku usaha mendukung upaya pemerintah meningkatkan keselamatan transportasi. Namun, implementasi kebijakan perlu memperhitungkan karakteristik NTT sebagai wilayah kepulauan, tingginya biaya penyeberangan, keterbatasan armada kapal, dan kebutuhan distribusi barang antarpulau.
“Kami mendukung hal baik dari pemerintah. Tetapi untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, perlu diperlakukan khusus. Harus ada pengecualian,” tegas Herry.
