KUPANG, POTRETNTT.CO.ID – Pengawasan jalur laut di wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi perhatian aparat keamanan. Empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi kini diserahkan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT kepada pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut.
Pelimpahan perkara dugaan tindak pidana keimigrasian tersebut dilakukan pada Senin (2/11/2026) dan diterima langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Dr. Saroha Manullang.
Keempat WNA masing-masing berinisial T.I.M., M.S.B., M.B., dan M.N.A. sebelumnya diamankan personel Ditpolairud Polda NTT pada Minggu dini hari, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Mereka diduga memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan keimigrasian.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memperketat pengawasan wilayah perairan dan pesisir NTT yang memiliki posisi strategis di kawasan perbatasan.
Menurutnya, jalur laut tidak resmi berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ilegal lintas negara, termasuk penyelundupan manusia.
“Perairan NTT rawan dimanfaatkan sindikat penyelundupan orang. Kami berkomitmen memperketat patroli laut dan pesisir. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan orang yang menjadikan NTT sebagai jalur ilegal menuju Australia,” tegas Irwan Deffi Nasution.
Perkara tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/18/X/2026/Ditpolairud/Polda NTT, tertanggal 5 Oktober 2026.
Atas dugaan perbuatannya, keempat WNA tersebut disangkakan melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Imigrasi NTT untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengawasan wilayah perairan dan pesisir merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan serta kedaulatan negara.
“Kapolda NTT menegaskan bahwa pengawasan wilayah perairan dan pesisir merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Polda NTT akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk masuknya warga negara asing melalui jalur yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian,” ungkap Henry.
Secara geografis, NTT memiliki posisi strategis karena berbatasan dengan Timor Leste dan Australia serta memiliki wilayah perairan yang luas. Kondisi ini membutuhkan pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas keluar masuk orang maupun barang melalui jalur laut.
Karena itu, Ditpolairud Polda NTT berkomitmen meningkatkan patroli, pengawasan pesisir, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah berbagai bentuk kejahatan transnasional.
Irwan juga mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat pesisir dalam membantu aparat mendeteksi aktivitas mencurigakan, terutama pergerakan orang asing melalui jalur laut yang tidak resmi.
“Kami mengimbau masyarakat pesisir agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait keluar masuknya orang asing melalui jalur laut tidak resmi. Sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah perairan,” ujar Henry.
Polda NTT memastikan koordinasi dengan jajaran Imigrasi dan instansi terkait akan terus diperkuat untuk mengawasi keberadaan orang asing sekaligus mencegah pelanggaran keimigrasian dan kejahatan lintas negara.
