Pemprov NTT dan Kemenkop Mediasi Konflik Swastisari

KUPANG, POTRETNTT.co.id — Upaya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kementerian Koperasi RI dan Kementerian Hukum RI untuk meredam konflik kepengurusan KSP Kopdit Swastisari belum sepenuhnya membuahkan kesepakatan. Ketua pengurus hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), Yohanes Sason Helan, menolak menandatangani berita acara hasil mediasi yang digelar di Kupang, Kamis (15/10/2026).

Penolakan tersebut terjadi setelah kedua kubu kepengurusan membahas sejumlah langkah untuk menjaga operasional koperasi tetap berjalan di tengah sengketa yang masih diproses melalui jalur hukum.

Mediasi berlangsung di ruang rapat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTT. Pertemuan itu mempertemukan dua kubu, yakni kepengurusan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Hotel Harper dan kepengurusan hasil RALB, bersama perwakilan pemerintah.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah keberlanjutan tugas General Manager Imelda Amin dan Wakil General Manager Kasmirus Kopong. Keduanya diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengurus KSP Kopdit Swastisari tahun 2023 dan diusulkan tetap menjalankan tugas hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTT, Sony Zet Libing, mengatakan kedua pihak sepakat bahwa proses hukum harus tetap berjalan. Namun, menurut dia, konflik di tingkat pengurus tidak boleh sampai mengganggu pelayanan kepada anggota koperasi.

“Yang berperkara itu pengurus, bukan manajemen. Jadi, pelayanan kepada anggota harus tetap berjalan,” kata Sony.

Menurut Sony, keberadaan manajemen diperlukan untuk menjamin kelancaran transaksi koperasi, termasuk pencairan dana yang membutuhkan tanda tangan pemegang spesimen.

“Bisa dibayangkan kalau spesimen tidak ditandatangani, bagaimana uang bisa cair,” ujarnya.

Selain keberlanjutan tugas manajemen, mediasi juga membahas pembentukan tim pengawas beranggotakan tujuh orang. Tim tersebut direncanakan terdiri atas tiga perwakilan dari masing-masing kubu yang bersengketa dan satu perwakilan Puskopdit BK3D Timor.

Kedua pihak juga didorong menjaga situasi tetap kondusif. Dalam poin kesepakatan yang ditawarkan, Marselus Thobias Gero Tapobali ditempatkan sebagai Kepala Cabang Pembantu Naikliu, Cabang Oelamasi, sedangkan Mathinus Daton Iker sebagai Kepala Kantor Kas Maurole, Cabang Ende.

Sony menjelaskan, langkah tersebut merupakan upaya mencari jalan tengah agar pelayanan koperasi tidak terhenti selama sengketa kepengurusan diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Ia berharap kedua kubu mengesampingkan kepentingan masing-masing dan mengutamakan kepentingan anggota yang merupakan pemilik koperasi.

Meski sejumlah poin telah dibahas, mediasi belum menghasilkan penerimaan penuh dari kedua kubu. Yohanes Sason Helan, Ketua Pengurus KSP Kopdit Swastisari hasil RALB, menolak menandatangani berita acara kesepakatan.

Yohanes mengatakan pihaknya belum dapat menerima sejumlah poin yang dinilai menyangkut persoalan mendasar, terutama pengaktifan kembali Imelda Amin dan Kasmirus Kopong serta penempatan kembali sejumlah pejabat pada jabatan sebelumnya.

“Kami belum bisa menerima keputusan ini,” ujar Yohanes kepada wartawan seusai mediasi.

Ia menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya merupakan hasil pemilihan melalui RALB. Karena itu, menurut dia, keputusan mengenai kepengurusan dan manajemen perlu mempertimbangkan hasil rapat anggota tersebut.

Penolakan itu menjadi tantangan bagi upaya pemerintah mencari solusi sementara di tengah konflik internal koperasi. Di satu sisi, pemerintah mendorong pelayanan kepada anggota tetap berlangsung. Di sisi lain, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai sejumlah poin yang ditawarkan dalam mediasi.

Menanggapi penolakan tersebut, Sony menegaskan bahwa usulan kesepakatan dimaksudkan sebagai jalan tengah agar aktivitas pelayanan koperasi tidak terhenti selama proses hukum berlangsung.

Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi RI, Try Aditya Putra, mengatakan kementeriannya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keabsahan kepengurusan hasil RAT maupun RALB.

Menurut Try, keabsahan susunan pengurus harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sementara persoalan yang disengketakan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Ia berharap pihak yang belum menandatangani kesepakatan memberikan konfirmasi dalam waktu 1 x 24 jam, sesuai komitmen yang disampaikan dalam mediasi.

“Kami berharap kesepakatan ini bisa diterima kedua belah pihak sehingga operasional tetap berjalan dan tidak ada anggota yang dirugikan,” katanya.

Try menegaskan, kepentingan anggota harus menjadi prioritas karena mereka merupakan pemilik koperasi. Dengan demikian, konflik kepengurusan tidak semestinya mengorbankan hak anggota untuk memperoleh pelayanan.

Sementara itu, Ketua Pengurus KSP Kopdit Swastisari hasil RAT Hotel Harper, Wilhelmus Gere, mengapresiasi mediasi yang difasilitasi pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi NTT.

Ia berharap pengaktifan kembali Imelda Amin dan Kasmirus Kopong dapat membantu memulihkan pelayanan kepada anggota hingga berakhirnya masa tugas pada 2027 atau sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Wilhelmus juga mengajak seluruh pihak memberikan dukungan agar operasional koperasi kembali berjalan normal.

Dengan belum ditandatanganinya berita acara oleh kubu RALB, penyelesaian konflik Swastisari masih membutuhkan langkah lanjutan. Kepastian hukum mengenai kepengurusan serta keberlanjutan pelayanan kepada anggota menjadi dua persoalan utama yang perlu dituntaskan agar konflik tidak semakin mengganggu aktivitas koperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *