Komisi IV DPRD NTT Ultimatum KSOP 1×24 Jam, Aktivitas Ekspedisi di Pelabuhan Bolok Harus Dijamin Lancar

KUPANG, POTRETNTT.CO.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan tenggat waktu 1×24 jam kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk menerbitkan surat pernyataan tertulis yang menjamin tidak ada hambatan terhadap aktivitas penyeberangan dan pengiriman barang oleh pelaku usaha ekspedisi di Pelabuhan Bolok, Kupang.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD NTT, Ana Waha Kolin, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pelaku usaha ekspedisi dan sejumlah pemangku kepentingan terkait polemik penerapan kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Ana menegaskan, surat tertulis tersebut harus menjadi bentuk kepastian bagi pelaku usaha ekspedisi sekaligus mencegah berlanjutnya persoalan di lapangan yang berpotensi mengganggu distribusi logistik di NTT.

Ia meminta agar salinan surat itu dibagikan kepada seluruh peserta RDP, termasuk Komisi IV DPRD NTT, Polres Kupang Kota, Dinas Perhubungan, ASDP, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta seluruh pelaku usaha ekspedisi lokal.

Komisi IV, kata Ana, menunggu realisasi tuntutan tersebut hingga pukul 13.00 WITA pada hari berikutnya. Jika tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan mempertimbangkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami menunggu sampai dengan jam satu besok siang. Kalau misalnya tidak ada realisasi, baru ada langkah-langkah konkret yang akan dilakukan oleh Komisi IV terhadap persoalan ini. Karena kami tidak diam,” tegas Ana.

Ana menjelaskan, persoalan yang muncul bukan semata-mata menyangkut penindakan terhadap kendaraan yang diduga melanggar ketentuan ODOL, melainkan juga menyangkut konsistensi pelaksanaan regulasi oleh petugas di lapangan.

Menurutnya, terdapat perbedaan antara keterangan bahwa tidak ada penindakan dengan keluhan pelaku usaha yang mengaku masih mengalami hambatan dalam aktivitas ekspedisi.

Karena itu, Komisi IV meminta KSOP mengevaluasi petugas yang bertugas di lapangan untuk memastikan setiap tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang jadi persoalan adalah ketika KSOP di lapangan mengatakan tidak menindak, tapi ternyata di lapangan staf melakukan hal-hal di luar dugaan teman-teman pengusaha. Oleh karena itu, saya sudah menegaskan bahwa 1×24 jam pihak KSOP harus mengevaluasi pegawainya yang ada di lapangan untuk melihat segala sesuatu yang mereka buat sudah sesuai dengan regulasi yang memayungi ODOL itu sendiri,” ujarnya.

Meski demikian, Ana mengingatkan bahwa pelaku usaha juga wajib memahami dan mematuhi regulasi. Ia mencontohkan keluhan mengenai kendaraan yang telah melewati jembatan timbang, tetapi diduga kembali menambah muatan di tengah perjalanan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak, bukan hanya dibebankan kepada petugas.

Di tengah tuntutan agar aktivitas ekspedisi tidak terhambat, Ana menegaskan bahwa aspek keselamatan harus tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi.

Ia mengingatkan bahwa KSOP memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya dalam mengatur dan mengawasi kegiatan transportasi serta memastikan pelaksanaan regulasi berjalan sebagaimana mestinya.

“Yang prinsip paling utama adalah ketika kita bicara tentang transportasi, yang harus didahulukan adalah keselamatan. Intinya itu, keselamatan,” tegasnya.

Karena itu, menurut Ana, penyelesaian polemik ODOL tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan aturan keselamatan. Sebaliknya, dibutuhkan kejelasan regulasi, konsistensi pengawasan, dan komunikasi yang baik agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antara petugas dan pelaku usaha.

Komisi IV menginginkan agar persoalan tersebut diselesaikan secara proporsional, sehingga keselamatan transportasi tetap terjaga tanpa menimbulkan hambatan yang tidak perlu terhadap arus logistik.

Selain meminta KSOP bertindak, Ana juga menilai polemik ODOL perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi NTT, khususnya Gubernur NTT.

Ia menyoroti kemungkinan efek berantai dari tingginya biaya tiket penyeberangan terhadap biaya operasional pengusaha ekspedisi dan pola pengangkutan barang.

Menurutnya, tekanan biaya dapat mendorong pelaku usaha mencari cara untuk mengangkut lebih banyak barang agar pengeluaran operasional tertutupi. Namun, upaya tersebut tidak boleh berujung pada pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Ana menyebut persoalan tarif penyeberangan perlu dibicarakan bersama melalui mekanisme koordinasi yang melibatkan pemerintah dan pihak-pihak terkait.

“Salah satunya kita akan menyampaikan kepada Bapak Gubernur melalui Dinas Perhubungan bahwa penentuan tarif atau tiket ini memberatkan dan juga menimbulkan adanya efek domino yang tidak bisa kita hindari,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah daerah melihat persoalan tersebut secara menyeluruh, mulai dari biaya penyeberangan, kemampuan operasional pengusaha, kepatuhan terhadap aturan ODOL, hingga dampaknya terhadap distribusi barang dan masyarakat.

Bagi Ana, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan meminta satu pihak menyesuaikan diri. Diperlukan kesepahaman bersama agar kepentingan keselamatan, keberlangsungan usaha, dan kebutuhan masyarakat dapat berjalan seimbang.

Kini, perhatian tertuju pada langkah KSOP dalam menindaklanjuti permintaan Komisi IV DPRD NTT. Tenggat 1×24 jam yang disampaikan Ana menjadi momentum bagi instansi tersebut untuk memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan aturan ODOL dan penanganan keluhan pelaku usaha di Pelabuhan Bolok.

Komisi IV menegaskan akan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum ada realisasi.

Sementara itu, pelaku usaha ekspedisi berharap kepastian kebijakan dapat segera diperoleh agar aktivitas penyeberangan dan distribusi logistik di NTT tidak terus dibayangi ketidakpastian.

Polemik ini sekaligus menjadi ujian koordinasi antara pemerintah, regulator transportasi, operator penyeberangan, aparat terkait, dan pelaku usaha dalam mencari solusi yang menjamin keselamatan tanpa mengabaikan kelancaran distribusi barang di wilayah kepulauan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai realisasi surat pernyataan tertulis yang diminta Komisi IV DPRD NTT kepada KSOP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *