Polda NTT Amankan Pria di Labuan Bajo, Dua Klip Diduga Sabu Ditemukan di Bagasi Motor

POTRETNTT.CO.ID, Labuan Bajo – Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang pria berinisial EH (29) dalam penindakan dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Manggarai Barat. Polisi turut menyita dua klip plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 0,33 gram.

Penindakan dilakukan oleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTT di depan Kios Aseany, Desa Gorontalo, Labuan Bajo. Barang yang diduga sabu itu ditemukan saat petugas menggeledah badan dan sepeda motor Yamaha Mio G yang dikendarai EH.

Berdasarkan laporan kegiatan kepolisian, dua klip plastik bening tersebut tersimpan dalam bungkusan plastik hitam di bagasi jok sepeda motor. Masing-masing klip memiliki berat kotor 0,17 gram dan 0,16 gram.

Tim yang melakukan penindakan dipimpin Iptu Muslikhan Sara, S.M., M.M., bersama Aiptu Edy Sulistiyono, Aiptu Ade O. Taolin, dan Aipda Paulus Banu.

Selain dua klip yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan pemeriksaan, yakni satu unit telepon genggam OPPO berwarna hitam, satu kartu SIM Telkomsel, alat isap atau bong dari botol plastik transparan, dua pipet kaca, dua sedotan plastik, dua pemantik gas, serta kartu identitas.

Dalam pemeriksaan awal, tes urine terhadap EH dilaporkan menunjukkan hasil positif amfetamina. Sementara itu, pengujian awal terhadap barang bukti juga dilaporkan menunjukkan hasil positif narkotika.

Meski demikian, hasil pemeriksaan awal tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dugaan keterlibatan EH dalam tindak pidana narkotika juga harus didalami penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui keterangan dalam laporan kegiatan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika.

Masyarakat diimbau memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Setelah penindakan, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTT merencanakan sejumlah langkah lanjutan, termasuk pembuatan laporan polisi, penyusunan berita acara interogasi, pemeriksaan urine di klinik Polres Manggarai Barat, serta penyusunan laporan hasil kegiatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *